Metro — Guna mempermudah pembayaran bagi wajib retribusi sampah, Pemerintah Kota (Pemkot) Metro melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kota setempat menggelar Sosialisasi pembayaran retribusi pelayanan persampahan secara Nontunai. Kegiatan berlangsung di aula Dinas Lingkungan Hidup setempat, Kamis (23/4/2026).

Kepala Bapenda Kota Metro, Ade Erwinsyah menyampaikan himbau bagi wajib retribusi untuk membayar retribusi sampah melalui Nontunai atau digitalisasi.
“Tujuannya adalah yang pertama untuk memudahkan bagi wajib retribusi untuk bisa membayar langsung, dan yang kedua yang pasti dalam angkutabilitas, jadi bisa langsung dicek apakah itu masuk dalam rekening kas umum pemerintah Kota Metro, baik itu pembayaran dengan perbulan atau 1 tahun sekali-sekaligus,” kata Ade.
Dia berharap, dengan pembayaran menggunakan Nontunai tersebut, ke depan PAD (Pendapatan Asli Daerah) dapat lebih baik lagi melalui sektor pembayaran retribusi sampah, dan langkah tersebut juga dapat mengurangi atau menghilangkan hal-hal yang tidak diinginkan.
“Maka di harapkan dengan digitalisasi pembayaran ini ke depannya PAD khususnya terkait dengan retribusi persampahan bisa lebih meningkat lagi. Kami juga meminta bagi camat dan lurah untuk mensosialisasikan kepada warga dan kepada para pengusaha yang sebagai wajib retribusi di Kota Metro,” ujarnya.
Sementara, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro, Yerri Noer Kartiko menyampaikan, aplikasi pembayaran melalui Qris di harapkan dapat mempermudah pelayanan untuk masyarakat Metro.
“Pembayaran menggunakan Nontunai salah satu tujuannya adalah mempermudah pembayaran dan alurnya pendek, sumber daya yang di butuhkan jauh lebih sedikit, kemudian tetap prinsip akuntabilitas dan transparasi lebih baik lagi.

“Sasaran pembayaran yang menggunakan nontunai ini masih di fokuskan pada yang memang dilayani oleh dinas LH terkait pengangkutan sampahnya, dan akan lebih dahulu di prioritaskan seperti perusahaan, perkantoran, sekolah ataupun yang lainnya,” tambahnya.
Acara dilanjutkan dengan penyerahan spanduk yang di dalamnya terdapat kode Qris untuk membayar retribusi sampah secara Nontunai. (Nta)
![]()
